Senin, 05 Mei 2025

Hakikat Pasal


 



Hakikat Pasal: Ilustrasi Seperti Tubuh Manusia dalam Kesadaran Semesta

Pasal sering dipahami hanya sebagai “nomor aturan.” Tapi jika kita gali lebih dalam, pasal adalah bagian kecil dari hukum yang menyusun keutuhan keadilan dan keteraturan.
Bayangkan pasal seperti sel dalam tubuh manusia. Setiap sel punya fungsi, tapi bekerja bersama membentuk organ, jaringan, dan akhirnya tubuh yang utuh.

1. Pasal sebagai Sel Kehidupan Hukum → seperti sel darah dalam tubuh

Dalam tubuh, ada jutaan sel darah yang bekerja:

  • Sel darah merah → mengangkut oksigen
  • Sel darah putih → melawan penyakit
  • Trombosit → menghentikan pendarahan

Masing-masing punya tugas berbeda, tapi saling mendukung.

Begitu juga pasal: setiap pasal memiliki fungsi spesifik dalam mengatur satu aspek kehidupan.
Tidak semua pasal bicara keadilan langsung, ada yang mengatur teknis, prosedur, detail kecil.

Namun jika satu sel rusak → mengganggu organ.
Jika satu pasal cacat → mengganggu keadilan hukum.

Hakikat pasal: bagian kecil, tapi vital. Jika pasal disusun dengan sadar, hukum akan adil; jika pasal disusun serampangan, hukum jadi pincang.


2. Pasal sebagai Kode Perintah → seperti DNA dalam inti sel

Setiap sel tubuh punya DNA → kode kehidupan, instruksi apa yang harus dilakukan.

  • DNA menentukan bagaimana sel bekerja, apa tugasnya, kapan aktif.

Pasal seperti DNA dalam hukum: memberi perintah kepada pelaksana hukum → polisi, hakim, jaksa, pengacara.
Tanpa pasal, aparat hukum tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Jika DNA rusak → sel salah bekerja → penyakit.
Jika pasal rusak → hukum salah ditegakkan → ketidakadilan.

Hakikat pasal: instruksi kehidupan hukum. Ia kecil, tertulis, tapi mengandung perintah besar yang menentukan keadilan berjalan atau tidak.


3. Pasal sebagai Bagian Sistem → seperti organ saling terhubung

Tubuh manusia tidak hidup dari satu organ.

Jantung memompa darah → paru-paru memberi oksigen → ginjal menyaring → otak mengendalikan.

Semua saling berhubungan.
Jika salah satu gagal → semua terganggu.

Begitu juga pasal:
Pasal tidak berdiri sendiri, tapi terhubung dengan pasal lain dalam satu sistem hukum.
Jika satu pasal bertentangan dengan pasal lain → hukum jadi kacau.
Jika satu pasal ditafsirkan tanpa melihat keseluruhan → keadilan terdistorsi.

Hakikat pasal: harus dibaca sebagai bagian utuh dari sistem hukum, bukan potongan terpisah.


4. Pasal sebagai Penjaga Keseimbangan → seperti sistem imun tubuh

Sistem imun tubuh menjaga keseimbangan → tidak terlalu lemah, tidak terlalu agresif.
Kalau lemah → infeksi.
Kalau agresif → menyerang tubuh sendiri (autoimun).

Pasal juga begitu:
Terlalu longgar → pelanggaran merajalela.
Terlalu ketat → menekan kebebasan.

Pasal harus dirancang seimbang → melindungi masyarakat tanpa menindas kebebasan.
Hakikat pasal: alat penjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.


Pasal dalam Kesadaran Semesta: Bagian dari Hukum Universal

Jika tubuh manusia mengikuti hukum biologis, semesta juga punya hukum kosmik:

  • Hukum gravitasi
  • Hukum sebab-akibat
  • Hukum keseimbangan alam

Pasal adalah “cerminan kecil” dari hukum semesta dalam kehidupan sosial.

Seperti bintang mengikuti orbitnya, air mengalir ke laut, manusia mengikuti hukum.
Jika pasal selaras dengan keadilan semesta → masyarakat damai.
Jika pasal bertentangan dengan keadilan semesta → konflik, penderitaan.


Kesimpulan: Hakikat Pasal adalah Bagian Hidup dalam Hukum

Pasal bukan hanya angka dan tulisan. Pasal adalah sel, DNA, organ, dan sistem yang menghidupkan tubuh hukum.
Jika pasal disusun dengan kesadaran akan keadilan dan keseimbangan, hukum akan menciptakan kedamaian.
Jika pasal hanya ditulis tanpa kesadaran, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Pasal adalah suara kecil hukum semesta yang dituliskan manusia, agar harmoni hidup tetap terjaga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Logika Rasa dan Paradoks: Wejangan Leluhur Jawa

Logika Rasa dan Paradoks : Wejangan Leluhur Jawa --- 1. Dua Jalan Berpikir Manusia Manusia sejak lahir telah dibekali dua jalan untuk memaha...