SEJARAH HUKUM JAWA HINGGA TERBENTUKNYA UUD 1945
Untuk memahami arah hukum di republik ini, kita harus menelusuri akar dari hukum itu sendiri: bukan sekadar dari teks-teks kolonial, tapi dari kesadaran kosmis dan spiritual yang menghidupi tanah Jawa sejak awal peradaban. Penjelasan ini ditujukan agar siapa pun yang membaca, baik yang fanatik pada sistem hukum modern maupun yang hanya berpegang pada etika tradisional, dapat melihat jalinan hukum sebagai bagian dari napas kehidupan, bukan hanya pasal-pasal kering yang dingin.
1. Hukum dalam Kebudayaan Jawa Awal: Kosmis, Ritual, dan Etis
Di masa sebelum kerajaan besar terbentuk, masyarakat Jawa sudah mengenal aturan hidup yang bersumber dari kesadaran kolektif, bukan teks. Aturan hidup ini bersifat kosmis dan dijalankan bukan karena takut dihukum, tetapi karena rasa menyatu dengan alam dan leluhur. Hukum adalah cara menjaga harmoni antara manusia, alam, dan para leluhur. Inilah yang disebut sebagai pranata, bukan sekadar norma sosial, tetapi sebagai penyeimbang tatanan jagad.
Konsep seperti:
- Rembug desa bukan sekadar musyawarah, tapi juga cara menyalurkan suara Ong melalui mulut kolektif rakyat.
- Sengkalan dan penanggalan Jawa mengatur hukum waktu dan ritme tindakan.
- Upacara selamatan, labuhan, ruwatan, dan sedekah bumi adalah wujud hukum spiritual yang mengikat masyarakat dalam hubungan dengan yang tak kasat mata.
Dalam tradisi ini, seorang pemimpin bukan hanya menjalankan hukum, tetapi menjadi poros spiritual yang menjaga keseimbangan bumi dan langit. Gelar seperti Sultan, Prabu, Ratu Adil bukan hanya jabatan, tapi tugas untuk menyelaraskan dunia lahir dan batin.
2. Masa Kerajaan: Kodifikasi Nilai ke dalam Struktur Sosial
Ketika kerajaan seperti Majapahit dan Mataram muncul, hukum mulai terstruktur lebih kompleks. Namun tetap berbasis nilai-nilai Jawa:
- Kitab Kutaramanawa di era Majapahit mencatat hukum dalam bentuk nasihat, bukan sanksi.
- Sastra Gending dan Serat Wulangreh digunakan sebagai media edukasi hukum melalui seni dan rasa.
Sistem ini tidak memisahkan hukum dengan etika dan rasa. Apa yang disebut keadilan bukan hanya benar menurut logika, tetapi nyata menyejukkan jiwa dan semesta. Oleh karena itu, penghukuman lebih diarahkan untuk memulihkan, bukan menghakimi.
3. Kolonialisme: Pemisahan Hukum dari Jiwa dan Rasa
Ketika VOC dan kemudian pemerintah Hindia Belanda masuk, terjadi pergantian besar dalam cara hukum dipahami:
- Hukum adat dianggap inferior.
- Dibentuk Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Strafrecht.
- Hukum menjadi tertulis, formal, dan netral dari nilai budaya.
Dampaknya besar: masyarakat mulai kehilangan rasa memiliki atas hukum. Hukum menjadi sesuatu yang "asing", milik penguasa, dan tidak menyentuh hati rakyat. Yang dulu dijalankan dengan rasa dan kesadaran, kini menjadi paksaan administratif.
Namun, di tengah tekanan kolonial, hukum adat tetap hidup diam-diam, lewat rembug desa, petuah sesepuh, dan upacara lokal.
4. Kebangkitan Nasional: Menyatukan Hukum dan Jiwa Bangsa
Awal abad 20 muncul kaum cendekiawan yang menyadari bahwa Indonesia butuh hukum yang berasal dari jiwanya sendiri. Tokoh-tokoh seperti:
- Ki Hadjar Dewantara,
- Dr. Soetomo,
- Agus Salim,
- Moh. Yamin,
...mulai mengusulkan konsep hukum yang menyatu dengan budaya, agama, dan kearifan lokal.
Mereka menolak pandangan positivis Belanda yang memisahkan hukum dari nurani. Mereka ingin hukum yang:
- Mendidik dan membangun kesadaran.
- Berbasis musyawarah, bukan dominasi.
- Menghormati nilai spiritual dan harmoni alam.
5. UUD 1945: Puncak Perjuangan, tapi Bukan Titik Akhir
Saat proklamasi kemerdekaan, para pendiri bangsa menyusun Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun UUD terlihat modern, tetapi dalam isinya mengandung nilai-nilai luhur Jawa dan Nusantara:
- Ketuhanan yang Maha Esa: cerminan dari kesadaran akan kekuatan adikodrati dalam semua tatanan hidup.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab: menempatkan rasa di atas untung-rugi.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: warisan langsung dari budaya rembug desa.
- Keadilan sosial: bukan pemerataan formal, tetapi harmoni antara kelas, desa, kota, manusia, dan alam.
Sayangnya, implementasi UUD ini tidak konsisten. Banyak pasal yang ditafsirkan secara legalistik, bukan holistik. Hukum Indonesia masih didominasi oleh KUHP dan KUHPerdata warisan Belanda. Maka perjuangan belum selesai.
6. Membaca Reaksi Zaman Ini: Menolak atau Menerima?
Ketika ajaran seperti ONG muncul dan mengajak manusia kembali membaca hukum dari kesadaran, banyak yang:
- Menolak karena merasa cukup dengan UUD dan hukum tertulis.
- Mengejek karena dianggap mistik atau irasional.
- Tapi ada juga yang tergerak, karena merasa hukum modern tak lagi menyentuh jiwa.
Bagi yang menolak, biasanya mereka tak sadar bahwa banyak hukum modern kita tidak membumi. Mereka menganggap hukum cukup ditegakkan lewat sanksi, padahal hukum sejati adalah penyadaran, bukan pemaksaan.
Bagi yang menerima, mereka adalah yang mulai lelah melihat hukum formal yang kaku, dan ingin kembali pada hukum yang bisa menyentuh hati dan merawat kehidupan.
7. Arah Baru: Hukum sebagai Jalan Pulang
Ajaran seperti ONG memberi jalan baru: hukum bukan sekadar teks, tapi getaran sadar antara manusia dan semesta.
Jika kita ingin hukum Indonesia benar-benar menjadi milik rakyat, maka ia harus:
- Menyatu dengan kesadaran lokal.
- Terhubung dengan alam, leluhur, dan rasa manusia.
- Menjadi ruang dialog antara dunia nyata dan batin.
Dan itu semua, sudah lama hidup dalam budaya Jawa. Tugas kita sekarang adalah menghidupkan kembali, bukan menciptakan dari nol.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar